PERATURAN NONTON BOLA DI NEGARA YANG MAYORITAS MUSLIM (QATAR)


Lebih dari satu juta penggemar sepak bola bersiap berangkat ke Qatar untuk mengikuti Piala Dunia pada November-Desember. Ini adalah Piala Dunia pertama yang diadakan di negara Timur Tengah dan dianggap sebagai Piala Dunia termahal yang pernah ada.

Namun Piala Dunia 2022 akan berbeda. Alasannya, Qatar adalah negara Muslim dan budayanya sangat berbeda dengan negara-negara peserta piala dunia. Ada banyak peraturan yang perlu diperhatikan dan ditegakkan selama Anda tinggal di Qatar.

Negara itu mengatakan akan mengurangi masuknya wisatawan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, penggemar yang menghadiri Piala Dunia harus mengetahui hukum budaya dan kebiasaan Qatar.


 Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat berada di Qatar:

1.    Alkohol

Alkohol hanya disajikan di restoran dan bar hotel berlisensi Qatar. Konsumsi alkohol ilegal di Qatar di tempat lain.

Penduduk non-Muslim Doha yang memegang lisensi alkohol hanya diperbolehkan minum alkohol di rumah. Membawa alkohol juga dilarang keras dan dikenakan sanksi.

Selama Piala Dunia, pengunjung dapat membeli alkohol di dalam stadion mulai dari 3 jam sebelum pertandingan hingga 1 jam setelah pertandingan. Setelah itu, bir non-alkohol dijual di stadion.

Kepala departemen keamanan Qatar mengatakan polisi tidak akan ragu untuk menangkap siapa pun jika mereka terlibat dalam perkelahian mabuk atau menyebabkan kerusakan properti publik selama turnamen. Batas usia minum alkohol adalah 21 tahun, keamanan bar sering meminta ID foto atau paspor saat masuk.

 2.     Narkoba

Qatar adalah salah satu negara paling ketat di dunia dalam hal narkoba. Mereka melarang ganja dan bahkan obat-obatan yang dijual bebas seperti narkotika, obat penenang dan amfetamin. Menjual, memperdagangkan, dan memiliki obat-obatan terlarang dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman penjara yang panjang, deportasi berikutnya, dan denda besar.

 Penyelundupan narkoba dapat diikuti dengan hukuman mati. Penggemar Piala Dunia harus mengetahui hukum ini saat tiba di Bandara Internasional Hamad. Pihak berwenang menggunakan teknologi keamanan baru untuk memindai tas dan penumpang, dan telah menangkap mereka yang memiliki jumlah narkoba paling sedikit.

 3.       Sex

Qatar menganggap kejahatan bagi seorang wanita dan pria yang belum menikah untuk hidup bersama. Negara ini bahkan memiliki undang-undang kecabulan yang menghukum pelanggar seks di luar nikah. Namun para pejabat mengatakan pasangan yang belum menikah dapat dengan mudah berbagi kamar hotel selama Piala Dunia.

Berpegangan tangan tidak akan memenjarakan Anda, tetapi pengunjung harus menghindari menunjukkan keintiman di depan umum. Di bawah hukum Qatar, orang dewasa yang dihukum karena seks gay atau lesbian konsensual menghadapi hukuman penjara satu hingga tiga tahun. Cross-dressing, atau mengenakan pakaian yang tidak sesuai gender, juga merupakan kejahatan.

 4.       Aturan berpakaian

Situs web pariwisata pemerintah Qatar mengimbau pria dan wanita untuk menghormati budaya lokal dengan menghindari pakaian terbuka di depan umum. Pengunjung diminta menutupi bahu dan lutut.

 Orang yang mengenakan celana pendek atau atasan tanpa lengan tidak diperbolehkan berada di gedung pemerintah atau pusat perbelanjaan. Wanita yang menghadiri masjid di kota diberi selendang untuk menutupi kepala mereka. Cerita lain tentang hotel tempat Anda bisa mengenakan bikini di kolam renang hotel.

5.       Lain lain

Apalagi saat berhadapan dengan polisi atau pihak berwenang lainnya, menunjukkan jari tengah bisa membuat seseorang ditangkap. Sebagian besar prosedur kriminal di Qatar menghukum orang asing yang tidak mengetahui kejahatan semacam itu.

Banyak wanita dan pria Qatar tidak berjabat tangan dengan lawan jenis. Memotret orang tanpa persetujuan mereka atau memotret instalasi militer atau keagamaan yang sensitif dapat menyebabkan tindakan hukum. Juga, berhati-hatilah saat mendiskusikan agama dan politik dengan penduduk setempat. Menghina keluarga kerajaan bisa membuat Anda dipenjara. Menyebarkan berita palsu dan merugikan kepentingan nasional adalah kejahatan serius.

Komentar