Kecelakaan kerja adalah adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaan. Keselamatan kerja adalah suatu bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah suatu bentuk kecelakaan kerja dilingkungan dan keadaan kerja
Yang mendasari terbitnya undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja antara lain adalah:
1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya.
2. Bahwa setiap orang lain yang berada ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3. Pemanfaatan sumber produksi secara aman dan efisien.
4. Pembindaan norma-norma perlindungan kerja.
5. Mewujudkan undang-undang yang memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat , industrialisasi, teknik dan teknologi.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja tediri dari 11 Bab, yaitu:
Bab I berisi tentang istilah-istilah,
Bab II berisi tentang ruang lingkup,
Bab III berisi tentang syarat-syarat keselamatan kerja,
Bab IV berisi tentang pengawasan
Bab V berisi tentang pembinaan
Bab VI berisi tentang panitia pembinaan panitia keselamatan dan kesehatan kerja
Bab VII berisi tentang kecelakaan
Bab VIII berisi tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
Bab IX berisi tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja,
Bab X berisi tentang kewajiban pengurus
Bab XI berisi tentang ketentuan-ketentuan
Penutup
Ruang lingkup undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara lain memuat:
1. Mencegah dan mengurangi
a. Kecelakaan
b. Bahaya peledakan, dan
c. Memadamkan kebakaran
2. Memberi
a. Jalan penyelamatan diri
b. Pertolongan pada kecelakaan
c. Alat-alat pelindung pada pekerja
3. Mencegah dan mengendalikan
a. Penyebarluasan debu presifikator, kotoran, asap, uap, gas, sinar, radiasi, suara dan getaran
b. Timbulnya penyakit akibat kerja phisik maupun psikis, keracunan infeksi dan penularan
4. Memperoleh
Penerapan yang cukup dan sesuai kebersihan lingkungan alat kerja, cara dan proses kerja
5. Memelihara
Penyegaran udara, kebersihan, kesehatan dan ketertiban
6. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan.
7. Alat kerja
a. KKK
b. Produktivitas
c. Fungsi
d. Alat
e. Lingkungan
Kewajiban dan hak tenaga kerja undang-undang no. 1 tahun 1970 Bab III antara lain adalah :
1. Memberi keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
2. Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat k-3 yang diwajibkan
4. Meminta pengurus agar dilaksanakan semua syarat k3 yang diwajibkan
5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana tempat kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan
Contoh keselamatan memasuki dan bekerja didalam ruangan sentral pembangkit tenaga kerja yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan antara lain adalah:
1. Menggunakan pakaian dinas,
2. Menggunakan sepatu kulit yang telapaknya tidak pakai paku cermai (pakunya tidak menonjol),
3. Menggunakan sarung tangan kulit pendek,
4. Menggunakan alat pelindung telinga,
5. Dilarang merokok, dan
6. Pekerja harus terdiri minimal 20 orang (tidak semua perusahaan)
Cara yang dapat ditempuh dalam membudayakan untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik dilingkungan kerja diantaranya adalah:
1. Melaksanakan kampanye nasional atau pada internal perusahaan dalam memasyarakatkan K3
2. Pembe ntukan organisasi K3 sejajar dengan tingkatan seksi
3. Memberikan bimbingan dan pengawasan secara efektif
4. Mengajukan kebutuhan poster-poster, buku-buku pedoman K3, dan lainnya
5. Melengkapi alat pengaman kerja.
Contoh lain alat keselamatan kerja ditunjukkan pada Gambar 1.2, yaitu pelindung mata (safety goggle) penutup telinga.
Cara yang dapat ditempuh dalam membudayakan untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik dilingkungan kerja diantaranya adalah:
1. Melaksanakan kampanye nasional atau pada internal perusahaan dalam memasyarakatkan K32. Pembentukan organisasi K3 sejajar dengan tingkatan seksi
3. Memberikan bimbingan dan pengawasan secara efektif
4. Mengajukan kebutuhan poster-poster, buku-buku pedoman K3, dan lainnya
5. Melengkapi alat pengaman kerja.
Contoh lain alat keselamatan kerja ditunjukkan pada Gambar 2, yaitu pelindung mata (safety goggle) penutup telinga.
C. KECELAKAAN KERJA
Kecelakaan kerja pada setiap tempat kerja harus dicegah. Ada beberapa alasan utama dari tindakan pencegahan kecelakaan kerja, antara lain adalah:
1. Kemanusiaan, dalam pengertian manusia adalah makluk Tuhan yang tertinggi dan merupakan aset aset perusahaan yang harus dijaga
2. Ekonomi, menjaga supaya perusahaan mendapat untung, dan
3. Manajemen, management harus baik maka managemen harus dijaga
Gambar 3
Contoh Kecelakaan Kerja Yang Disebabkan
Oleh Sengatan Listrik
Tiga penyebab utama kecelakaan kerja adalah:
1. Manusia, karena manusia sifatnya fleksible sehingga rawan dalam bekerja
2. Metode kerja, metode waktu kerja yang kurang baik
3. Tempat kerja, tempat kerja yang tidak mendukung
Contoh tempat tempat kerja yang tidak mendukung adalah meletakkan benda-benda kerja berserakan.
Gambar 4 menunjukkan kecelakaan karena kerusakan komponen pada substation yang terjadi di Sao Paulo Brazil.
Berikut ini dijelaskan masing-masing ke tiga penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
1. Manusia
Manusia dikatakan sebagai penyebab kecelakaan karena:
a. Manusia tidak mengetahui cara kerja yang benar dan aman,
b. Manusia tidak mengerti bahaya yang akan timbul akibat pekerjaannya,
c. Manusia tidak mengerti maksud dan fungsi dari pemakaian alat pengaman,
d. Manusia kurang mendapat pendidikan dan latihan keselamatan kerja,
e. Manusia kurang koordinasi dalam Tim atau antar Tim,
f. Manusia ceroboh, senda gurau, bimbang dan atau ragu, dan
g. Manusia tidak mentaati rambu-rambu peringatan.
2. Metode kerja
Metode kerja yang tidak baik dan tidak benar dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Metode kerja yang tidak baik tersebut diantaranya adalah:
a. Karyawan atau tenaga kerja tidak mendapat penjelasan mengenai prosedur keselamatan kerja,
b. Peralatan kerja atau mesin tidak dilengkapi dengan pengaman yang memadai, bagian yang berputar diberi tutup,
c. Penempatan peralatan secara sembarangan dan tidak diatur dengan baik,
d. Menggunakan alat kerja tidak sebagaimana mestinya, baik tata cara maupun prosedurnya
3. Tempat kerja
Tempat kerja sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Tempat kerja yang sering menimbulkan kecelakaan kerja antara lain adalah:
a. Ruang dan daerah sekitar kotor,
b. Tata ruang dan penerangan kurang memadai,
c. Lantai dan jalan banyak hambatan dan tumpahan minyak,
d. Prosedur keselamatan kerja tidak dipenuhi, dan
e. Rambu-rambu peringatan tidak lengkap.
Contoh cara memberikan pertolongan pertama yang diberikan kepada karyawan yang mengalami gangguan atau sakit di tempat kerja ditunjukkan pada Gambar 6 menggunakan stretcher
Jenis bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di perusahaan antara lain adalah:
1. Mekanik
Penyebabnya adalah benda-benda berputar, benda-benda bergerak maju mundur, benda atau ban berjalan dan lain-lainnya.
2. Kondisi phisik
Karyawan atau tenaga kerja yang mengalami sakit, lingkungan kerja yang tidak baik, dan lainnya
3. Bahan kimia
Bahan kimia yang berada di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan atau keracunan dan akibat lain yang dapat ditimbulkannya
4. Listrik
Pada saat menjalankan mesin atau pada saat memperbaiki kerusakan dan kondisi instalasi listrik yang kurang baik dan selanjutnya dapat menimbulkan kecelakaan kerja, misalnya tersengat listrik dan lainnya
5. Kebaran dan ledakan
Kebakaran yang disebabkan oleh over load sehingga timbul panas dan terbakar serta ledakan yang ditimbulkan akibat tumpahan bahan kimia atau sejenisnya yang dapat membahayakan manusia dan aset perusahaan serta akibat dari pemasokan area.
Akibat kecelakaan yang terjadi adalah tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga lainnya, yaitu karyawan, perusahaan, dan bahkan keluarga karyawan atau keluarga pemilik perusahaan.
Tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja antara lain adalah:
1. Kenali keadaan yang dapat menimbullkan bahaya ditempat kerja dan tindakan pengamanannya;
2. Hindari situasi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dengan memberi tanda-tanda peringatan pada daerah tertentu;
3. Lakukan perbaikan dan atau modifikasi pada lokasi yang dapat menimbulkan kecelakaan bila memungkinkan;
4. Sesuaikan methode kerja dengan prosedur keselamatan kerja;
5. Gunakan peralatan pengaman yang sesuai dengan sifat kerjanya;
6. Tingkatkan aspek keselamatan dengan kondisi lingkungan kerja yang baik;
7. Hindari tindakan yang tidak aman, seperti merokok dan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya.
House keeping dapat diartikan sebagai pemeliharaan rumah tangga, perusahaan, atau pemeliharaan tempat kerja.
1. Hubungan antara house keeping dengan keselamatan kerja
Hubungan antara house keeping dengan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Semua orang pada dasarnya menyenangi kebersihan, keindahan dan kerapihan;
b. Keindahan, kebersihan dan kerapihan akan menimbulkan rasa nyaman;
2. Prinsip-prinsip melaksanakan house keeping
Prinsip-prinsip melaksanakan house keeping antara lain adalah:
a. Barang yang tidak berguna, berserakan, sampah ceceran minyak dan lain-lainl merupakan:
1) Sumber penyakit;
2) Sumber kebakaran;
3) Berbahaya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.
b. Bersihkan dan membuang pada tempat yang telah ditentukan.
c. Tanpa disadari rasa nyaman akan meningkatkan gairah kerja, dan Gairah kerja meningkat berarti produktivitas meningkat
3. Setelah selesai bekerja
a. Kumpulkan alat, bersihkan dan simpan ditempatnya;
b. Bersihkan lokasi tempat kerja, termasuk sisa-sisa material;
c. Slang, kabel listrik, tali tambang harus digulung dengan rapi;
d. Mengangkat, memindahkan dan menumpuk barang harus sesuai prosedur;
e. Kamar ganti pakaian, toilet harus dijaga tetap bersih.
4. Kebersihan adalah pangkal keselamatan;
5. Jadikan kebiasaan hidup : tertib, bersih, indah & rapi.
1. Keselamatan kerja
a. Segi mekanis
Dalam pekerjaan di bidang teknik listrik, banyak hal yang dapat menimbulkan kecelakaan, baik dari segi mekanis maupun dari segi listrik. Dari segi mekanis, yang dapat menimbulkan kecelakaan dan memerlukan langkah langkah pencegahannya adalah:
1) Bagian bagian yang berputar atau bergerak, seperti: roda gila (roda daya), roda penggerak, ban berjalan,dan rantai pemutar, harus secara mekanis diberi pagar sehingga tidak mudah disentuh orang serta diberi tanda peringatan;
2) Bejana bejana berisi udara atau gas yang bertekanan yang dapat menimbulkan ledakan berbahaya, seperti: ketel uap dan botol angin, harus dilengkapi dengan katup pengamanan serta dilakukan pengujian periodik;
3) Tempat-tempat yang licin harus dihindarkan keberadaannya, seperti: lantai yang ada tumpahan minyak pelumas;
4) Personil yang bekerja harus menggunakan topi pelindung kepala untuk melindungi kepala terhadap benda benda keras yang jatuh dari atas dengan mengingat bahwa lantai lantai di pusat listrik banyak yang dibuat dari lantai besi yang berlubang;
5) Personil yang melakukan pekerjaan di ketinggian yang berbahaya harus menggunakan sabuk pengaman;
6) Tempat tempat yang rawan terhadap kebakaran, seperti: instalasi bahan bakar, tangki minyak pelumas dan instalasi pendingin generator yang menggunakan gas hidrogen, harus dilengkapi dengan instalasi pemadam kebakaran. Selain itu, harus ada latihan rutin bagi personil untuk menghadapi kebakaran;
7) Kolam air dan saluran air yang dapat menenggelamkan orang harus dipagar atau dijadikan daerah terlarang bagi umum untuk menghindarkan kecelakaan berupa tenggelamnya orang atau binatang ternak;
8) Personil yang mengerjakan pekerjaan gerinda, bor, dan bubut harus dilengkapi dengan kacamata yang menjadi pelindung mata terhadap percikan logam atau bahan lainnya yang dikerjakan yang mungkin memercik ke dalam mata personil;
9) Mesin mesin pengangkat termasuk lift, harus diperiksa secara periodik keamanannya, khususnya yang menyangkut sistem rem, sistem kabel baja, dan pintu darurat lift;
10) Personil yang mengerjakan pekerjaan las harus menggunakan tameng las untuk melindungi mata dan wajah agar matanya tidak rusak karena sinar las yang menyilaukan dan waiahnya tidak "terbakar" oleh sinar ultraviolet busur las.
b. Segi Listrik
Dari segi listrik, hal hal yang memerlukan perhatian dari segi keselamatan kerja adalah:
1) Semua bagian instalasi yang terbuat dari logam (bukan instalasi listrik), harus dibumikan/ditanahkan dengan baik sehingga potensiaInya selalu sama dengan bumi dan tidak akan timbul tegangan sentuh yang membahayakan manusia. Bagian instalasi yang dimaksud dalam butir ini, misalnya: lemari panel dan pipa pipa dari logam;
2) Titik titik pentanahan atau pembumian harus selalu dijaga agar tidak rusak sehingga pentanahan atau pembumian yang tersebut dalam butir 1 di atas berlangsung dengan baik;
3) Peredam las listrik yang dilakukan pada instalasi yang terbuat dari logam, misalnya: instalasi ketel uap PLTU, harus menggunakan tegangan yang cukup rendah sehingga tidak timbul tegangan sentuh yang membahayakan;
4) Bagian dari instalasi yang bertegangan, khususnya tegangan tinggi, harus dibuat sedemikian hingga tidak mudah disentuh orang;
5) Dalam melaksanakan pekerjaan di instalasi tegangan tinggi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a) Jangan sekali kali membuka sakelar pemisah (PMS) yang masih dilalui arus, karena hal ini dapat menimbulkan ledakan yang berbahaya. Untuk mencegah terjadinya hal ini, terlebih dahulu pemutus tenaga (PMT) harus dibuka agar tidak ada lagi arus yang melalui PMS bersangkutan. Instalasi yang baru (mutakhir) menggunakan sistem interlock di mana artinya PMS tidak dapat dibuka atau ditutup sebelum PMT dibuka atau ditutup terlebih dahulu. Bila tidak ada sistem interlock, maka bekerja dalam instalasi seperti itu perlu ekstra hati hati di mana harus ada dua orang yang bekerja; seorang yang melakukan pembukaan atau, pemasukan PMS dan PMT, seorang lagi yang mengamati bahwa pelaksanaan pekerjaan ini tidak keliru;
b) Bagian instalasi yang telah dibebaskan tegangannya dan akan disentuh, harus ditanahkan atau dibumikan terlebih dahulu;
c) Jika pelaksanaan pekerjaan menyangkut beberapa orang, maka pembagian tanggung jawab harus jelas;
d) Harus ada tanda pemberitahuan yang jelas bahwa sedang ada pekerjaan pemeliharaan sehingga tidak ada orang yang memasukkan PMT;
e) Jika akan dilakukan pekerjaan di sisi sekunder transformator arus, misaInya untuk mengecek alat ukur atau mengecek relai, jangan lupa menghubung singkatkan sisi sekunder transformator arus tersebut terlebih dahulu untuk mencegah timbulnya tegangan tinggi.
2. Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja perlu diperhatikan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Karyawan akan merasa nyaman jika keselamatannya diperhatikan oleh perusahaan, ini akan berdampak pada kinerja mereka. Bila mereka merasa aman, mereka akan mudah berkonsentrasi pada pekerjaannya sehingga pekerjaannya dapat berhasil dengan baik.
Peralatan keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan meliputi:
a. Sepatu kerja;
b. Kaos tangan karet;
c. Masker;
d. Baju tahan panas;
e. Helm, dan lainnya.
Ruangan kerja yang mengandung gas beracun dapat membahayakan personil. Ruangan kerja yang mempunyai potensi sebagai ruangan yang mengandung gas beracun harus mempunyai ventilasi yang baik agar gas beracun tersebut hilang dari ruangan.
G. KEBAKARAN
Kebakaran adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki keberadaannya, yang disebabkan oleh api besar yang tidak terkendali.
1. Penyebab kebakaran
Yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran adalah bahan bakar, udara dan panas. Kerugian akibat kebakaran adalah harta, benda, jiwa, kerusakan lingkungan (tata kota).
Sebab-sebab terjadinya kebakaran antara lain adalah:
a. Kegagalan pada pemadam awal/api;
b. Keterlambatan dalam mengetahui awal terjadinya kebakaran alrm dan atau detektor;
c. Tidak adanya alat pemadaman kebakaran yang sesuai
d. Tidak ada dan atau kurang berfungsinya sistem pendeteksi api yang berupa relay atau jenis pendeteksi lainnya;
e. Personil yang ada tidak mengetahui cara atau teknik pemadaman yang benar.
2. Tahapan terjadinya api
Tahapan terjadinya api adalah:
a. Tahap permulaan (incipient);
b. Tahap pembakaran tanpa nyala (smoldering);
c. Tahap pembakaran dibarengi dengan nyala (flame stage)
Batas dapat terbakar adalah batas kosentrasi campuran antara uap bahan bakar dengan udara yang dapat terbakar/menyala bila dikenai sumber panas yang cukup.
Proses terjadinya api dapat digambarkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar 8
3. Klasifikasi kebakaran
Klasifikasi kebakaran bertujuan untuk memudahkan, cepat dan tepat dalam pemilihan media pemadaman. Klasifikasi kebakaran menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04/Men/1980 tanggal 14 april 1980 adalah seperti ditunjukkan pada Tabel 1
H. PEMADAM API KEBAKARAN
1. Prinsip teknik pemadaman
Prinsip teknik pemadaman api antara lain adalah:
a. Ketepatan memilih media pemadam, maka akan didapat pemadam kebakaran yang efektif;
b. Merusak atau memutus keseimbangan campuran ketiga unsur di dalam segi-tiga api (bahan bakar – panas – udara)
Cara pemadaman api dapat dilakukan seperti ditunjukkan pada Tabel 2 di bawah ini.
2. Perlengkapan pemadam api tradisional (APAT)
Perlengkapan alat pemadam api tradisional (APAT) adalah:
a. Galah atau pengkait;
b. Kampak;
c. Tangga bambu;
d. Tali manila;
e. Linggis.
Kegunaan APAT adalah untuk memadamkan kebakaran jenis A. Bahan yang digunakan adalah pasir, air dan peralatan tambahan seperti ditunjukkan pada Gambar XVI.9, dengan ketentuan:
a. Pasir, 1 sampai 2m3;
b. Air, minimum 1 drum;
c. Perlengkapan tambahan: sekop, galah 5 m berkait, 4 ember dan 3 karung goni, kapak, tambang minimum 20 meter, dan tangga dengan panjang 4 m.
Bahan pemadam api dari pasir dan atau tanah memiliki kelebihan sebagai berikut:
a. Sangat efektif untuk memadamkan kebakaran lantai terutama untuk kebakaran minyak;
b. Dapat juga untuk pemadaman awal semua jenis kebakaran;
c. Membendung minyak agar tidak meluas.
Prinsip pemadamannya adalah smothering (mengisolasi O2) dan cooling (pendinginan).
Selimut api, medianya karung goni (bukan plastik) yang dicelupkan dalam air memiliki kelebihan sangat efektif untuk pemadaman semua jenis kebakaran, kecuali kebakaran listrik dan mudah didapat, murah harganya dan mudah dalam penggunaannya. Prinsip pemadamannya adalah pendinginan dan penyelimutan. Contoh selimut api ditunjukkan pada Gambar 10
Air merupakan media pemadam api yang paling banyak digunakan, karena: mudah didapat, mudah diangkut, daya serap panas yang tinggi, dan daya mengembang menjadi uap yang tinggi.
Kelemahannya air sebagai media pemadam api antara lain adalah: lokasi harus bebas dari listrik dan untuk kebakaran minyak, tidak bisa digunakan secara langsung dan harus dikabutkan. Prinsip pemadamannya adalah pendinginan dan penyelimutan.
3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Alat pemadam ringan adalah suatu alat pemadam kebakaran yang dapat dibawa, digunakan dan dioperasikan oleh satu orang.
Kelebihan APAR antara lain adalah:
Cocok untuk pemadaman awal pada lokasi yang aliran udaranya tidak deras;
a. Banyak jenis dan macamnya; dan
b. Mudah didapat dipasaran umum.
Jenis APAR adalah:
a. Bahan padat, dry powder, dry chemical multi purpose
b. Bahan cair, air bertekanan, cairan mudah menguap (bcf, cbm, btm);
c. Busa (foam ), busa kimia dan busa mekanik; dan
d. Gas CO2.
Gambar 11 menunjukkan contoh alat pemadam api ringan jenis kimia (Chemical Fire Exstinguiser)
4. Pemadam api lain fire hydrant
Pemadam api lain yang dapat digunakan adalah peralatan fire hydrant.
Gambar 16 menunjukkan contoh alat pemadam api ringan jenis fire hydrant
Peralatan utama fire hydrant adalah:
a. Pompa utama, yaitu pompa yang pertama mengambil air dari sumber air;
b. Pompa jocky, untuk mempertahankan tekanan air pada pipa distribusi;
c. Pipa distribusi atau penyalur, untuk menyalurkan air ke tempat;
d. Yard hydrant hose cabinet, tempat di belakang selang dan menyimpan fire hydrant;
e. Slang atau hose, untuk menyalurkan air;
f. Nozzel penyemprot, alat yang diletakan di akhir output air yang fungsinya untuk membentuk air.
5. Langkah pengoperasikan APAR
Langkah-langkah dalam mengoperasikan APAR adalah sebagai berikut:
a. Turunkan dry chemical dari tempatnya;
b. Buka slang dari jepitnya;
c. Cabut lead seal (segel);
d. Cabut pen pengunci;
e. Pegang horn dengan tangan kiri dan arahkan keatas
f. Coba ditempat secara sesaat, (tangan kanan menekan katub);
g. Jika kosong cari yang lain jika baik bawa ke lokasi pemadaman;
h. Bawa apar kelokasi kebakaran;
i. Semprotkan dry chemical dengan mengibas-ibas horn.
6. Pengaman tangki minyak dari bahaya kebakaran
Pada tangki minyak dilengkapi pengaman terhadap bahaya kebakaran. Untuk megamankan tangki minyak dari kebakaran cara yang dapat dilakukan antara lain adalah:
a. Tanki minyak bahan bakar minyak (BBM) dilengkapi dengan beberapa pengaman
b. Tanggul atau tembok keliling tangki gunanya untuk mencegah meluapnya minyak apabila tangki BBM bocor
c. Sistem hydrant dipasang pada keliling luar dari tanggul atau tembok pengaman tangki
d. Sistem busa, busa yang dibangkitkan oleh pembangkit busa dialirkan masuk kedalam tangki terbakar
e. Sistem pengabut, sistem ini biasanya digunakan untuk mengamankan ke tangki minyak ringan, dan dipasang sisi luar dinding tangki
I. USAHA ATAU TINDAKAN PREVENTIF ANCAMAN BAHAYA KEBAKARAN
Usaha atau tindakan preventif untuk menghindarkan ancaman bahaya kebakaran yang mungkin timbul pada ruang kerja antara lain dapat dilakukan dengan cara:
1. Memberikan pendidikan atau latihan menghadapi bahaya kebakaran, baik secara teori maupun praktek, mulai dari unsur pimpinan, karyawan dan siswa, baik menggunakan alat pemadam api ringan atau hydrant, maupun pemadam api tradisional;
2. Menempatkan barang-barang yang mudah terbakar di tempat yang aman;
3. Menempatkan anak-anak kunci ruangan atau gudang secara terpusat (misalnya di pos satpam);
4. Tidak merokok dan melakukan pekerjaan panas di dekat barang-barang yang sudah terbakar;
5. Membakar sampah atau kotoran dit empat yang disediakan dan tidak dilakukan di dekat bangunan atau gudang atau tumpukaan barang-barang yang mudah terbakar;
6. Tidak membuat sambungan listrik secara sembarangan dan tidak memasang steker secara bertumpuk-tumpuk;
7. Penyediaan dan pemasangan alat-alat pemadam api yang sesuai untuk lingkungan kantor, baik jumlah maupun jenisnya
8. Pemasangan tanda-tanda peringatan pada tempat-tempat yang resiko bahaya kebakarannya tinggi, antara lain adalah:
a) Dilarang melakukan pekerjaan panas atau membuat api;
b) Dilarang merokok, dan lain-lain yang sejenis;
c) Serta mentaati larangan tersebut;
9. Matikan aliran listrik (ac, penerangan, peralatan pengajaran, dan lainnya) jika peralatan tersebut tidak digunakan;
10. Barang-barang tak terpakai jangan dibiarkan berserakan disekitar peralatan mesin, atau di tempat kerja misalnya bahan serat, lap kotor, sisa oli;
11. Alat pemadam api ringan harus di letakan ditempat yang mudah diambil dan jangan dihalangi benda lain;
12. Jangan menumpuk barang didepan pintu keluar;
13. Botol kaleng dan tempat penyimpang bahan mudah terbakar jangan biarkan terbuka;
14. Jauhkan tabung gas dari bahan panas atau sumber api;
15. Sebelum tempat kerja ditutup, periksa dengan seksama terutama hal yang dapat menyebabkan kebakaran misalnya: peralatan listrik dan tempat pembuangan sampah;
16. Buang puntung rokok dan sisa korek api pada asbak yang ada dan matikan lebih dulu api pada puntung rokok tersebut;
17. Menempatkan alat-alat pemadam api pada tempat yang mudah diketahui dan siap dipergunakan untuk melakukan pemadaman untuk gedung bertingkat, lokasi penempatannya dibuat sama.
J. LANGKAH - LANGKAH PENANGULANGAN KEBAKARAN
Usaha atau tindakan yang cepat dan tepat untuk menanggulangi mencegah meluasnya bahaya kebakaran dengan menggunakan sarana dan atau alat-alat pemadam kebakaran yang ada, sebagai berikut:
1. Memadamkan dengan menggunakan alat-alat pemadam api yang sesuai ( apar, apat, hydrant);
2. Membunyikan alarm atau tanda bahaya (sesuai dengan ketentuan);
3. Secepatnya memberitahukan dan atau menghubungi pertelepon kepada satpam, kepolisian setempat, Palang Merah Indonesia atau Ambulance sesuai dengan kondisi situasi lapangan;
4. Laporkan dengan menyebutkan nama pelapor , nomor telepon yang dipakai (kecuali telepon umum) tempat kejadian kebakaran, jenis yang terbakar;
5. Di lokasi kebakaran diharap karyawan mengamankan lokasi dari hal yang menghabat kelancaran petugas misalnya jalan masuk kelokasi membuka portal;
6. Mengusahakan pemadaman semampu mungkin, dengan peralatan yang ada;
7. Memberitahu petugas tentang sumber air yang ada di sekitar lokasi (hydrant, kolam, waduk, parit);
8. Selamatkan jiwa dan barang benda yang masih bisa diamankan;
9. Jiwa nilainya jauh lebih besar dari benda. Janganlah mengorbankan jiwa hanya untuk mengamankan benda.
Yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemadaman api antara lain adalah:
a. Arah angin;
b. Jenis bahan yang terbakar;
c. Situasi dari lingkungan;
d. Volume bahan yang terbakar;
e. Alat pemadam yang tersedia;
f. Lama telah terbakar.
Komentar
Posting Komentar
silahkan berikan komentar